Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?
Bagaimana hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa di bulan Ramadhan 2024?
Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.
Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.
Sementara, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya sebagai berikut:
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.
Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.
Baca juga: Inilah 10 Surat Pendek Shalat Tarawih Ramadhan 2024, Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Berjamaah
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.