Ramadhan 2024

Info THR 2024: Ada 2 Kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tak Dapat THR Ramadhan 2024

Berikut informasi seputar THR 2024. Ada 2 kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak dapat THR Ramadhan 2024.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri - Berikut informasi seputar THR 2024. Ada 2 kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak dapat THR Ramadhan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Tunjangan Hari Raya alias THR terkini.

Ada 2 kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak dapat THR Ramadhan 2024.

Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Menjelang lebaran PNS, pensiun, Polri dan TNI akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), tapi untuk golongan tertentu tidak dapat, siapa saja?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 225 Ribu Formasi CPNS 2024 Buat Pelamar ASN di IKN Nusantara, Khusus Warga Lokal

Baca juga: Besaran THR PNS 2024, Simak Juga Nominal Gaji 13 yang Diterima ASN, PPPK, hingga TNI/Polri

Baca juga: Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

THR PNS 2024
THR PNS 2024 (TribunKaltim.co sumber foto: Tribunnews)

Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai April 2024, Ini Lin Resmi sscasn.bkn.go.id, Cara Bikin Akun SSCASN

Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved