Ramadhan 2024

Info THR 2024: Ada 2 Kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tak Dapat THR Ramadhan 2024

Berikut informasi seputar THR 2024. Ada 2 kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak dapat THR Ramadhan 2024.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri - Berikut informasi seputar THR 2024. Ada 2 kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak dapat THR Ramadhan 2024. 

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.

Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L.

Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Keputusan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata Ada Golongan PNS dan Polri/TNI yang Tak Dapat THR dengan Kondisi Seperti ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved