Pemilu 2024
Sukran Amin Wakili Suara Masyarakat Adat dan Pesisir Diperkirakan Bakal Melaju ke DPRD Paser
Sukran Amin, merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029 setelah bertarung dalam kontestasi Pileg
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Meskipun sempat mengalami kegagalan dalam kontestasi Pileg 2019 silam dengan bendera partai berbeda dari yang sekarang, tak membuat dirinya putus asa dan mematahkan semangatnya untuk terus mencoba.
Menurutnya, dari kegagalan itu Ia menjadikannya sebagai pengalaman hidup dan banyak mengambil pelajaran tentang alur politik.
"Kita ini masih muda, jangan menghentikan cita-cita besar kita sendiri ketika masih mampu berjuang. Mungkin kemarin belum diberi kesempatan, namun sekaranglah saatnya giliran kita untuk mengabdi," jelas Sukran dengan sorot mata ketegasan.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kendala di Pemilu 2024, KPU Paser Sebut KPPS Masih Memiliki Waktu Istirahat
Berangkat dari basic gerakan masyarakat adat dan pesisir, Sukran nantinya akan banyak menyuarakan tentang hak wilayah yang hingga kini masih terjadi perampasan.
Seperti penguasaan lahan pada wilayah PTPN di Desa Pasir Mayang, yang sampai sekarang masih diperjuangkannya untuk bisa dikembalikan ke masyarakat.
"Itu sudah sejak lama saya perjuangkan dengan teman-teman, agar penguasaan lahan oleh PTPN dikembalikan ke masyarakat," luapnya.
Menilik dari 12 tahun lalu, Sukran sudah sejak lama memperjuangkan hak masyarakat agar pemukiman di Desa Pasir Mayang bebas dari status Cagar Alam (CA).
Perjuangan itu Ia lakoni dari tahun 2012, dan rupanya sudah membuahkan hasil lantaran sudah dapat enklave dari pemerintah meskipun masih kecil.
"Itu baru 400 hektare yang bisa disertifikatkan, selebihnya masih cagar alam. Makanya untuk daerah pesisir, salah satu perjuangan kita ialah bisa melepaskan sebagian lagi untuk masyarakat," tuturnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.