Ibu Kota Negara

Achmad Baidowi Usul DPR Berkantor di Jakarta Tak Usah Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Pemerintah

Pihak DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Pihak DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan," ucap Suhajar.

Baca juga: Anggaran Otorita IKN Nusantara Terdampak Kebijakan Blokir Kemenkeu sebesar Rp 21,7 T

Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara

Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN Nusantara direncanakan berlangsung mulai 2022-2024.

Rencana pembangunan dan pemindahan dilakukan bertahap hingga mencapai target kota dunia untuk semua pada 2045.

Berikut gambaran pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu ( (18/2/2024):

Tahap I 2022-2024

- Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas

- Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang

- Presiden Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024

- Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung. 

Tahap II 2025-2029

- Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.

Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara.
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara. (HO/OIKN)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved