Berita Penajam Terkini

Banyak Dikaitkan dengan Permasalahan Agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU Angkat Bicara

Banyak dikaitkan dengan permasalahan agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU angkat bicara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO
Lembaga Adat Paser mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan ini banyak dibawa-bawa dalam permasalahan agraria di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan, masyarakat adat akhir-akhir ini banyak diitunggangi kepentingan.

Terutama dalam permasalahan agraria yang  terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian yang disampaikan Ketua LAP PPU Musa melalui Humas LAP, Eko Supriyadi.

“Banyak sekali yang menunggangi dan membawa nama-nama masyarakat adat di dalam beberapa permasalahan Agraria yang terjadi di KIPP IKN, dan sekarang ini karena sedang viral,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Ketua LAP PPU Sebut Minyak Bintang Dayak tak bisa Didapat Sembarang Orang

Untuk itu, ia melanjutlkn, LAP mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dengan isu atau berita-berita di media.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi menyangkut isu SARA.

“Mari kita dukung jalannya pembangunan IKN dengan beberapa catatan yang harus kita berikan kepada Otorita IKN, terutama terkait hak-hak masyarakat terdampak pembangunan IKN baik itu masyarakat adat maupun warga lokal,” lanjutnya

Menyikapi isu masyarakat adat di sejumlah media massa dan media sosial beberapa waktu lalu, tambahnya, LAP telah melaksanakan rapat kerja daerah (rakerda) pada 16 Maret 2024. 

Dalam pertemuan itu dibahas soal permasalahan isu masyarakat adat yang diultimatum untuk pindah dalam kurun waktu tujuh hari oleh OIKN.

Selain itu, isu soal adanya beberapa kepentingan yang memviralkan masyarakat adat sebagai korbannya.

Berdasarkan laporan Ketua LAP Kecamatan Sepaku, Hasanuddin, tidak tepat jika dikatakan penggusuran tersebut mengatasnamakan masyarakat adat.

Hal ini karena beberapa fakta dilapangan bukan masyarakat adat, melainkan warga pendatang.

“Memang mereka sudah cukup lama menguasai beberapa bidang tanah di areal tersebut, namun baru mendirikan bangunan sekitar bulan Oktober 2023 silam. Bahkan sudah ada edaran dari  Otorita IKN terkait larangan membangun bangunan dalam kawasan KIPP. Tetapi mereka tetap membangun,” urainya.

Baca juga: HUT RI Digelar di IKN Nusantara Tahun Depan, Ketua LAP: Jawaban Keraguan Kepindahan Ibu Kota Negara

Namun, kini surat dari Otorita IKN terkait penggusuran sudah ditarik sehingga dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi, sehingga tidak benar jika ada warga yang digusur oleh Otorita IKN

“Kalau sudah ditarik tentunya masyarakat tidak perlu lagi khawatir lagi,” ucap Eko.  

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rakerda itu telah disepakati beberapa poin, antara lain, LAP mendesak Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

LAP juga meminta agar dalam proses perencanaan pembangunan IKN, pemerintah pusat dan Otorita IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat  agar keduanya berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“Kami juga mendesak permasalahan konflik agraria antara masyarakat adat, masyarakat lokal dengan pemerintah hendaknya mengutamakan musyawarah, sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mendesak Otorita IKN memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya warga lokal untuk lebih diberdayakan.

Begitu juga pendidikan, kebudayaan, keterampilan dalam pembangunan IKN

“Selain itu LAP menolak oknum-oknum yg mengatasnamakan masyarakat adat demi kepentingan pribadinya maupun golongan,” tegasnya.

Baca juga: Dukung IKN, LAP Balikpapan Berharap Pemerintah Beri Kesempatan Penduduk Asli Sekitar IKN Nusantara

Terpisah, Ketua RT 05, Kelurahan Pemaluan, Abdul Kahar, warga rela menyerahkan lahannya apabila dibutuhkan untuk pembangunan IKN, asalkan ada kejelasan terkait ganti rugi lahan tersebut.

“Kami mendukung pembangunan IKN dan rela lahan kami diganti rugi untuk kepentingan pembangunan IKN itu,” akunya.

Arifin, warga RT 06 mengaku telah puluhan tahun tinggal di sekitar IKN.

Meski demikian, ia tidak menolak jika lahannya diganti rugi untuk pembangunan IKN

Ia berharap agar dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang menggunakan lahan warga lebih dahulu dilakukan sosialisas atau  tidak dilakukan secara dadakan.

“Kami siap pindah asalkan ada pengganti harga yang sesuai perhitungan pemerintah agar kami dapat hidup di lokasi yang baru. Jika memang lokasi kami sangat diperlukan oleh Pemerintah IKN,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved