Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Bongkar Kasus Residivis Pemalsuan SIM di Tenggarong

Polres Kukar belum lama ini membongkar kasus pemalsuan surat izin mengemudi yang melibatkan pemuda berusia 19 tahun berinisial FHP.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Polres Kukar belum lama ini membongkar kasus pemalsuan surat izin mengemudi yang melibatkan pemuda berusia 19 tahun berinisial FHP di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini membongkar kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan pemuda berusia 19 tahun berinisial FHP. 

Pelaku beraksi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, dengan hanya bermodal 1 buah printer.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, dua lembar kertas SIM, empat lembar kertas potongan dengan panjang ± 11 cm dan lebar ± 5 cm.

Ada juga 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.

"Tersangka ini melakukan kegiatannya dengan memanfaatkan media sosial dan mengaku bisa mengurus SIM dengan cepat tanpa melalui tes," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Polres Kukar Bongkat Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Dondang Muara Jawa, 3 Pelaku Diamankan

SIM palsu ini dicetak oleh tersangka dengan keahlian otodidak dari melihat video-video terkait percetakan.

Kemudian tersangka langsung menerapkannya dan mengaku bisa membuatkan SIM, mulai dari SIM A,B dan C dengan harga dari Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta. 

"Korbannya cukup banyak, baik di daerah Kukar maupun di luar Kukar seperti Samarinda, Berau dan juga Kubar," tambahnya.

Untuk mengelabui korbannya, SIM yang dicetak sendiri tersebut langsung di-laminating, sehingga korban tidak dapat mengecek keaslian dari SIM tersebut.

"Kalau sekilas memang terlihat mirip, tapi ada perbedaan mencolok. Mulai dari warna SIM yang gelap serta stiker hologram yang tidak jelas," tambahnya.

Baca juga: Polres Kukar Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Jawa, Tiga Pelaku Diamankan

Dengan ditangkapnya pelaku pemalsuan pembuatan SIM tersebut, Kapolres Kukar juga mengimbau dan menegaskan agar masyarakat jangan sampai tertipu.

Jika ada masyarakat yang sudah tertipu, maka bisa langsung melapor ke Polres Kukar

"Polisi tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun dalam hal pembuatan SIM. Murni, untuk pengurusan SIM dilakukan di satuan pelayanan Polres masing-masing," tegasnya.

Diketahui, tersangka FHP (19)merupakan residivis dengan kasus pemalsuan serupa pada tahun 2020 lalu. 

Usai menghirup udara bebas sekitar satu tahun lalu, kini tersangka kembali dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman  kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved