Berita Nasional Terkini
Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK
Viral Ketua KPU rayakan ulang tahun bersama elite PSI, ini penjelasan Hasyim Asyari dan respons KPK.
Sehingga kata Hasyim, siapapun yang datang ke area pleno bisa memakan kue tersebut.
"Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa mau memvideokan, tanya yang memvideokan," tukas dia.
Sebagai informasi, beredar video diduga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberikan kue ulang tahun oleh caleg PSI atas nama Marsha Siagian.
Video itu viral di berbagai platform media sosial, karena sejatinya Hasyim merupakan pejabat penyelenggara pemilu, sementara Marsha merupakan peserta pemilu.
KPK: Harusnya Ketua KPU Melapor
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK.
Dalam video yang beredar, pemotongan kue itu turut dihadiri politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue itu rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan.

“Kalau makanan tetap dilaporkan kepada KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ali menuturkan, penerimaan kue itu juga berisiko menjadi benturan kepentingan jika diberikan oleh kader partai politik.
Sebab, KPU memiliki tugas untuk menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara yang banyak.
“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.
Ali mengingatkan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
Jika tidak, akan menjadi gratifikasi. Jika dalam kurun waktu itu dilaporkan maka jerat gratifikasi bagi pejabat negara yang menerima pemberian gugur.
Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU, Tanggal/Jadwal Pengumuman Mundur ke 20 Maret
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.