Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Pantau Penyaluran THR, Perusahaan Diingatkan untuk Tidak Telat Bayar

Disnakertrans Berau memastikan akan memantau penyaluran THR, perusahaan diimbau untuk tidak telat bayar.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Berau beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau akan memantau penyaluran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban seluruh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifi Azhari mengatakan.telah ada turunan surat edaran (SE) pusat soal pemberian THR.

Dalam edarana tersebut, THR paling lambat direalisasikan 7 hari sebelum Lebaran.

“THR karyawan dihari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa trasparan dan melaporkan ke Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Disnakertrans Berau Fokus Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas, Gandeng Perusahaan Gelar Job Fair

Untuk itu, Zulkifli Azhari meminta seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal agar bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

“Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar, dan tak ada karyawan yang mengadukan terkait dengan THR,” harapnya.

Jika ada perusahaan melanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut.

“Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” katanya.

Baca juga: Disnakertrans Berau Gandeng Perusahaan untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan atau THR yang diberikan tidak sesuai, maka karyawan dipersilakan mengadukan hal tersebut kepada pihaknya.

Disnakertrans nanti akan melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan. Nanti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada karyawan jika ingin membuat aduan agar dapat memperlihatkan bukti selengkap mugkin.

Pasalnya, hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas, agar lebih mudah untuk memprosesnya,” tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved