Pemilu 2024

Klaim Selisih 200 Ribu Suara, Achmad Baidowi Beber PPP Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Klaim selisih 200 ribu suara, Achmad Baidowi beber PPP siapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Taufik Ismail
Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). Klaim selisih 200 ribu suara, Achmad Baidowi beber PPP siapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen, atau selisih sekitar 200.000 suara.

Baca juga: Pilpres Usai, Anies dan Surya Paloh Kini Beda Sikap, Ketum Nasdem Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Baca juga: Gibran Ingin Rangkul Anies dan Ganjar ke Dalam Gerbong, Putra Jokowi: Iya Itu Kalau Mau Dirangkul

Sementara, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK," ucapnya.

"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," tandasnya.

Hasil Pemilu 2024: PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah

Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Baca juga: Profil Abdulloh: Caleg Golkar Asal Balikpapan Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024 untuk DPRD Kaltim

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Profil Achmad Baidowi

Achmad Baidowi, caleg DPR RI peraih suara terbanyak ke-2 dari Partai PPP yang gagal lolos ke Senayan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved