Ramadhan 2024
Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan karena Tidak Kuat Menurut Pandangan Islam
Inilah informasi dan penjelasan lengkap terkait hukum membatalkan puasa karena tidak kuat dan disengaja dalam pandangan Islam.
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas umat Muslim.
Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan kewajiban berpuasa bagi umat Muslim dengan tujuan agar mereka memperoleh ketakwaan.
Inilah informasi dan penjelasan lengkap terkait hukum membatalkan puasa karena tidak kuat dan disengaja dalam pandangan Islam.

Meskipun diwajibkan, Islam memberikan keringanan atau rukhsah bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadis dan prinsip-prinsip syariah yang mengatur kehidupan umat Islam.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah dalam hal seseorang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Sebagai contoh, bagi seorang ibu yang sedang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), orang tua yang renta, dan kondisi-kondisi tertentu lainnya.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum membatalkan puasa karena tidak kuat.
Beberapa ulama memperbolehkan untuk membatalkan puasa jika seseorang tidak mampu menjalankannya karena kondisi fisik yang memprihatinkan, seperti kelemahan yang sangat parah atau penyakit yang berat.
Meski demikian, langkah membatalkan puasa dalam kondisi tersebut harus didasari oleh alasan syar'i yang kuat, dan bukan sekadar perkiraan.
Mengambil keputusan membatalkan puasa harus dilakukan setelah mengalami kesulitan yang nyata.
Baca juga: 7 Rekomendasi Local Brand Baju Muslimah Cocok Untuk Idul Fitri 2024 Dengan Konsep Minimalis
Baca juga: Rekomendasi Trend Warna Lebaran 2024, Mulai dari Baju Hingga Dekorasi
Hukum membatalkan puasa karena tidak kuat
hukum membatalkan puasa karena tidak kuat yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz 6.
“Sahabat-sahabat kami dan yang lainnya berkata: 'Barangsiapa yang kelaparan dan kahausan, lalu ia khawatir sampai akan mengarah kepada kematian, maka ia wajib membatalkan puasanya, meskipun ia sehat dan tidak dalam perjalanan, berdasarkan firman Allah Swt. 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan'. (QS. Al Baqarah: 195)"
Merujuk penjelasan di atas, hukum membatalkan puasa karena tidak kuat akibat kerja terlalu berat diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan dalam kondisi darurat.
Allah Swt. tidak pernah membebankan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya, termasuk dalam ibadah puasa.
Jika seseorang tidak mampu melanjutkan puasanya dan memutuskan untuk menghentikannya, maka tetap ada tanggung jawab untuk menggantinya kemudian.
Ini dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, dengan melakukan puasa pengganti (qadha) di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir, atau kedua, dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah pembayaran yang diberikan sebagai pengganti hari puasa yang ditinggalkan, dan ini dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
Dengan demikian, seseorang yang tidak mampu melanjutkan puasanya masih memiliki tanggung jawab untuk menunaikan kewajiban tersebut melalui puasa qadha atau pembayaran fidyah dalam bentuk pemberian makanan kepada yang membutuhkan.
Baca juga: Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan dan Fidyah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Hukum membatalkan puasa secara sengaja
Dikatakan bahwa seseorang yang nekat membatalkan puasanya secara sengaja akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat.
Nantinya, tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah, ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, berikut bunyinya:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).
Demikian pembahasan mengenai hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Mari sama-sama kita jaga puasa kita agar tidak merugi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.