Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Cak Imin: Tim Hukum Timnas AMIN Maju ke Mahkamah Konstitusi

Cak Imin menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Tatang Guritno
PRABOWO GIBRAN MENANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. 

“Oleh karena itu, selain perlu membangun sistem politik dan kekuasaan yang sehat, kita juga membutuhkan kecerdasan politik warga negara yang kuat,” kata Surya.

Dalam pemilu kali ini, Nasdem lolos ke Senayan dengan memperoleh suara 9,66 persen dan menempati urutan ke-5.

Sementara untuk pilpres, Nasdem mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapatkan suara 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

PKS Terima Hasil Pemilu tapi tak Tutup Kemungkinan Gugat ke MK

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengaku menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu tingkat nasional yang memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, keputusan PKS menerima hasil tersebut tidak jauh berbeda dengan sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Ya kita enggak jauh berbeda dengan tim inti," kata Aboe Bakar usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Kendati begitu, ia menyampaikan, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak menutup kemungkinan akan menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menerima apa maksudnya? Ya kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya," ungkap Aboe.

Baca juga: Blak-blakan Deddy Sitorus Sebut Mustahil PDIP Akur dengan Jokowi Lagi, Kalau Prabowo?

Lebih lanjut ia menyatakan, melaporkan hasil Pemilu ke MK merupakan langkah yang positif dan bagus. Hal itu sebagai bentuk ketidakpuasan kubunya atas hasil Pemilu melalui jalur hukum.

"Ya positif, bagus lah. Salah satu bentuk menggambarkan ketidakpuasan itu ya jalur hukum. Dan itu yang paling legal. (Kalau) tidak diterima itu urusan lain, diterima urusan lain," jelas Aboe.

Sebelumnya dikutip Kompas TV, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan bahwa NasDem menerima hasil Pemilu baik untuk Legislatif maupun Presiden.

Namun, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyatakan telah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin guna merespons putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin sebagaimana disiarkan di YouTube Anies Baswedan.

 Muhaimin meminta tim hukumnya menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024. Ia menyebut, Tim Hukum Timnas Amin telah mengumpulkan begitu banyak dugaan kecurangan dalam pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved