Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Cak Imin: Tim Hukum Timnas AMIN Maju ke Mahkamah Konstitusi
Cak Imin menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
"Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh Tim Hukum Timnas Amin," tutur Ketua Umum PKB tersebut.
PDI-P Suara Terbanyak Pileg
Sementara itu, PDI-P meraih suara terbanyak pada Pileg DPR RI 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dari hasil itu, PDI-P sukses memborong 25.387.278 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PDI- P berhasil meraup 16,72 persen suara.
Di bawah PDI-P, Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara. Partai besutan Airlangga Hartarto berhasil mendapat 15,29 persen suara sah nasional. Sementara itu, Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.
Melengkapi posisi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 suara.
Baca juga: Momen Jokowi tak Salami Prabowo Disorot hingga Videonya Viral, Guru Besar Unair: Tanda-tanda Konflik
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan karena hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah
dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, bukan tidak mungkin perolehan suara bisa berubah.
Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang, Muhaimin Minta Timnas Amin Ajukan Gugatan Ke MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.