Ramadhan 2024

Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa?

Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
PUASA SETENGAH HARI - Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?. 

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Al-Baqarah: 187

Puasa wajib dilakukan bagi umat Islam yang sudah balig dan sehat akalnya.

Balig didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Umumnya, balig terjadi ketika usia anak memasuki 9 tahun sampai 17 tahun.

Baca juga: Apakah Boleh Mandi Junub Saat Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Mana yang Didahulukan Mandi Junub Atau Sahur Terlebih Dahulu? Penjelasan Menurut Ustadz Abdul Somad

Baca juga: 15 Tips Agar Kuat Puasa Menyambut Ramadhan 2024

Kewajiban berpuasa bagi umat Islam termaktub di dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 183.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam Islam, ada beberapa kelompok orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan atau dalam situasi tertentu.

Berikut adalah alasan mengapa seseorang tidak dibolehkan tidak berpuasa

1. Orang yang sedang dalam keadaan sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat berpuasa menjadi membahayakan atau menyulitkan bagi mereka.

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu jika kondisinya memungkinkan.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang membutuhkan perjalanan jauh dan merasa kesulitan untuk berpuasa.

Dalam hal ini, mereka dapat tidak berpuasa selama perjalanan dan menggantinya di kemudian hari jika mereka sudah berada di tempat tinggal mereka.

3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan berdampak buruk pada kesehatan mereka sendiri atau pada kesehatan bayi yang mereka kandung atau mereka susui.

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari jika kondisinya memungkinkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved