Tribun Kaltim Hari Ini

Tiap Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu, Warga Desa Silva Rahayu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Kalimantan Utara, menangani pelanggaran pidana money politics.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
HO/BAWASLU BULUNGAN
Komisioner Bawaslu bersama tim penyidik Polresta Bulungan memeriksa barang bukti money politics yang ditemukan di Desa Silva Rahayu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menangani pelanggaran pidana money politics.

Pelanggaran tersebut bahkan sedang berproses ke ranah pidana.

Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan pria berinisial BS (24 tahun), warga Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

BS tertangkap tangan oleh anggota Bawaslu dan telah diproses secara pidana.

Hakim memutuskan hukuman yang berat kepada BS yang kini telah menjadi terpidana.

Baca juga: Jalan Desa Salimbatu Kabupaten Bulungan Berlumpur saat Hujan, Bakal Diperbaiki Tahun Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulungan yang diketuai oleh Christofer SH, Rabu (20/3/2024), memutuskan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp30 juta.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, majelis hakim menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.

Selain menjatuhi vonis terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp100.000 (2 lembar) dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya, yaitu lembaran bahan kampanye berupa stiker bergambar salah satu calon anggota DPR RI dari dapil Kaltara untuk dimusnahkan.

Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengumuman di papan pengumuman pengadilan dan pemerintah.

Untuk diketahui, terdakwa BS, selama ini tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia.

Sehingga status BS hingga saat ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian, sidang tetap berjalan. Jika BS ditemukan maka akan langsung menjalani hukuman.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 15 Maret 2024 Wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Ramadhan 1445 H

Berkaitan dengan ini, Sri Wahyuni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan mengaku puas dengan putusan hakim.

Sri Wahyuni mengatakan, mulai dari proses penelusuran, penyelidikan hingga akhirnya diserahkan ke penyidik dan sampai di persidan sudah sangat maksimal.

"Karena dari proses tersebut kita harus sembunyi-sembunyi untuk mengintai pergerakan politik uang yang akan disalurkan di Desa Silva Rahayu. Dan dari operasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang untuk money politic," ungkap Sri Wahyuni.

Selain BS yang menjadi terdakwa, Bawaslu juga mengamankan 3 orang saksi, yang saat itu langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Bulungan untuk diminta keterangan.

Sri Wahyuni menyampaikan, segala proses yang berjalan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Setelah diregister, Bawaslu langsung mengadakan rapat Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, kami telah melakukan pemanggilan 2 kali secara patut kepada BS untuk dilakukan klarifikasi. Namun hasilnya nihil, karena saudara BS tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari kami," ungkapnya.

Atas dasar mangkirnya tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia).

"Sebenarnya sangat disayangkan ketika seseorang memilih jalan untuk lari dari proses persidangannya, karena ini menghilangkan hak nya untuk membela diri di muka sidang. Karena hadir ataupun tidak seorang terdakwa proses hukum tetap berjalan," lanjut Sri.

Dia pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas putusan pengadilan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

Setidaknya putusan ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain atau paling tidak akan berpikir beribu kali jika mempunyai niat untuk melakukan politik uang.

"Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jajaran gakkumdu yang telah bekerja keras dan bekerja secara maksimal dan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Daerah Penghasil di Bulungan Diterjang Banjir, Harga Sayur dan Telur di Tanjung Selor Kaltara Naik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Sri Wahyuni membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus politik uang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024, yaitu pada masa tenang yang mana terjadi sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga Bawaslu Bulungan menindaklanjutinya.

Saat itu, Ketua Bawaslu Dwi Suprapto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni dengan sigap melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu.

Pada hari Selasa (13/2/2024) sekira pukul 12.00 Wita, anggota Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dari OTT tersebut didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink sejumlah 132 amplop serta kantong plastik hitam di dalam map yang berisikan 49 amplop dengan warna sama.

Bersamaan dengan pengungkapan bukti dugaan politik uang itu, Ketua dan Koordiv PPPS Bawaslu Bulungan langsung mengamankan dan membawa 3 orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan untuk dimintai keterangan secara lengkap.

"Setelah itu, Bawaslu Bulungan melakukan kajian dan menganggap syarat formil dan materiil telah terpenuhi dan langsung meregister terhadap temuan tersebut," ungkap Sri Wahyuni.

Menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu Bulungan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap BS (24 tahun) sebagai terduga pelaku dan beberapa orang saksi yang dianggap berkaitan dengannya.

Namun dua kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut, untuk melakukan klarifikasi.

Di waktu yang sama juga Bawaslu Blangsung mengadakan rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Tim Penyidik, serta dari tim Kejaksaan yang masuk dalam sentra Gakkumdu.

"Hasil kajian oleh Gakkumdu Bulungan melewati 2 tahapan pembahasan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Setelah yakin memenuhi unsur, pada tanggal 16 Februari 2024, Bawaslu Bulungan menyampaikan berkas serta barang buktinya ke pihak kepolisian.

Dengan segala proses yang berjalan tanggal 28 Februari berkas dari kepolisian dinaikkan ke Kejaksaan.

Namun karena ada beberapa hal yang dianggap kurang, sehingga pada tanggal 29 Februari berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik (P18 ke P21).

Baru setelah dilengkapi, pada tanggal 4 Maret berkas tersebut diserahkan kembali dan diterima oleh kejaksaan.

"Seluruh proses telah kita lalui, hingga pada tahap proses tuntutan oleh kejaksaan, Bawaslu Bulungan selalu mengawal kasus ini," imbuh Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.

Baca juga: Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih

KRONOLOGI TEMUAN PRAKTEK POLITIK UANG

1. Kasus politik uang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024

2. Temuan kasus terjadi di minggu tenang sebelum pencoblosan

3. Bawaslu melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu

4. Anggota Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/2)

5. Dari OTT didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink serta 132 amplop.

6. Ditemukan kantong plastik hitam di dalam map yang berisikan 49 amplop berwarna pink.

7. Ketua dan Koordiv PPPS Bawaslu Bulungan langsung mengamankan tiga orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan

8. Ketiga saksi dimintai keterangan secara lengkap

9. Saat ini pelaku berinisial BS masih Buron. (edy nugroho)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved