Ibu Kota Negara

25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN Nusantara, Ingin Tetap di Jakarta DPR Tak Ada Dalam Daftar

25 instansi yang siap pindah ke IKN Nusantara, ingin tetap di Jakarta DPR tak ada dalam daftar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/OIKN
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara 25 instansi yang siap pindah ke IKN Nusantara, ingin tetap di Jakarta DPR tak ada dalam daftar 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 25 instansi di Pemerintah Pusat akan pindah lebih dulu ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dari 25 instansi ini, sebagian besar sedang membangun kantor di IKN.

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara menjadi Ibu kota menggantikan Jakarta, 2024 ini.

Sementara itu, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI, sudah berakhir sejak Februari lalu.

Baca juga: Alasan Forum Tokoh Masyarakat Kaltim Minta Pj Gubernur Akmal Malik Diganti, Beasiswa hingga IKN

Baca juga: Lantik Pengurus AMPI Kaltim, Ketum Jerry Sambuaga Berpesan Sinergi Bangun IKN Nusantara

Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, masing-masing instansi kementerian atau lembaga telah mengajukan jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.

Total, ada 2.505 ASN yang akan diajukan untuk pindah ke IKN yang terdiri dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4.

"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," ucapnya, Selasa (19/3/2024).

Namun, Haryomo memastikan bahwa semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.

Lantas, lembaga mana saja yang siap pindah ke IKN?

Pemindahan ASN ke IKN bakal menyesuaikan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.

Saat ini, setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN.

Baca juga: Alasan Pj Gubernur Kaltim Ganti 8 Kepala Dinas di Pemprov terkait Instruksi Jokowi soal IKN

Baca juga: JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara

25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved