Ibu Kota Negara

25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN Nusantara, Ingin Tetap di Jakarta DPR Tak Ada Dalam Daftar

25 instansi yang siap pindah ke IKN Nusantara, ingin tetap di Jakarta DPR tak ada dalam daftar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/OIKN
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara 25 instansi yang siap pindah ke IKN Nusantara, ingin tetap di Jakarta DPR tak ada dalam daftar 

Awiek berpendapat, Jakarta yang mengatur kekhususan dan masih berkaitan dengan IKN, sehingga dapat dijadikan kekhususan legislasi.

"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa tidak DKJ itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata dia, dilansir dari saluran Youtube Kompas.com, Senin.

Meski demikian, Awiek memastikan hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.

"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.

Usulan tersebut berpedoman pada sejumlah negara yang memiliki banyak ibu kota, seperti Afrika Selatan.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Dia mengatakan, kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya pemerintah atau lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif, termasuk DPR.

"Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana.

Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.

Baca juga: Pastikan Keamanan Proyek Pembangunan IKN Nusantara, Satgas Ops Nusantara Mahakam Rutin Patroli

Baca juga: Cara Mafia Tanah Mulai Kuasai Lahan Strategis Sekitar IKN Nusantara, Terjawab Harga Tanah di IKN

Pejabat Duluan ke IKN

Sebelumnya, BKN merinci para ASN yang akan dipindah ke IKN adalah mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menyatakan, pejabat ASN yang akan pindah ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.

Berikut pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN:

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

- Jabatan Administrator

- Jabatan Fungsional Pelaksana di 38 Kementerian/lembaga.

Kemenpan RB memastikan bahwa ASN yang pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Para ASN yang dipindah ke IKN diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved