Kabar Artis
5 Fakta Damai Inara Rusli dengan Virgoun, Mommy Starla Dipastikan Tetap Dapat Royalti
Inara Rusli dan Virgoun mencapai kata damai untuk kasus royalti empat lagu. Kendati sepakat damai, Inara Rusli dipastikan tetap dapat royalti
TRIBUNKALTIM.CO - Inara Rusli dan Virgoun mencapai kata damai untuk kasus royalti empat lagu.
kedua belah pihak, baik Virgoun dan Inara Rusli sepakat menyelesaikan kasus royalti empat lagu dengan baik-baik.
Kendati sepakat damai, Inara Rusli atau yang biasa disapa Mommy Starla itu dikabarkan bakal tetap mendapatkan royalti dari empat lagu yang dinyanyikan oleh Virgoun.
Perdamaian itu terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Virgoun Tolak Bayar Nafkah Rp75 Juta untuk 3 Anaknya, Pihak Inara Rusli Sebut Mantan Suami Mampu
Baca juga: Eva Manurung Minta Inara Rusli Rujuk dengan Virgoun, Janji Hidup Mandiri, Febby Mendukung
Inara maupun Virgoun juga sepakat mencabut laporannya masing-masing.
Seperti diketahui, keduanya saling membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Berikut empat fakta perdamaian antara Inara Rusli dengan Virgoun:
1. Poin Kesepakatan
Baca juga: Pertemuan Inara Rusli dan Virgoun Bahas Perdamaian, Tak Ingin Ada Campur Tangan Pihak Lain
Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu mengatakan, terdapat beberapa poin yang telah disepakati Inara Rusli selaku penggugat, dengan para tergugat, yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo.
Hal inilah yang akhirnya membuat Inara dan Virgoun berdamai.
Leonardo mengatakan, ini menjadi momen haru karena akhirnya Virgoun dan Inara bersepakat untuk damai.
“Jadi momen ini haru ya. Mungkin waktunya memang yang tepat saat ini. Saat sama-sama menurunkan ego, menurunkan tensi segala macam. Dan momen Ramadan ini yang buat mereka (sepakat)," kata Leonardo.
Baca juga: Virgoun Tak Mau Bagi Royalti 4 Lagu untuk Mantan Istri, Inara Rusli: Bukan untuk Foya-foya
2. Inara Rusli Tetap Dapat Royalti
Meski sudah berdamai, Inara Rusli dipastikan tetap mendapat royalti tersebut.
Namun, nilai yang akan didapat Inara Rusli dari royalti tersebut tidak dapat diungkap ke publik.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara.
Baca juga: Inara Rusli Ungkap Alasan Gugat Hak Royalti 4 Lagu yang Jadi Harta Bersama, Inginnya Musyawarah
"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan ke proses selanjutnya," ucap Arjana Bagaskara.
3. Sepakat Cabut Laporan
Selain berdamai untuk kasus pengalihan royalti, Inara Rusli dan Virgoun sepakat mencabut laporannya masing-masing.
Adapun Inara Rusli dan Virgoun diketahui saling membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Doa Inara Rusli Kala Jordan Ali Ingin Nikahi Eva Manurung, Eks Istri Virgoun: Semoga Bukan Gimmick
"Iya alhamdulillah sudah ada kesepakatan (kasus royalti), juga ada pencabutan laporan polisi. Iya sudah diaminkan (untuk cabut laporan), jadi kita pegang," tutur Arjana.
4. Inara Rusli Gugat Virgoun Dengan Pengalihan Hak Royalti
4 lagu Inara Rusli sebelumnya menggugat Virgoun atas dugaan pengalihan hak royalti empat lagunya tanpa izin.
Empat lagu tersebut berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.
Baca juga: Virgoun Tolak Bayar Nafkah Rp75 Juta untuk 3 Anaknya, Pihak Inara Rusli Sebut Mantan Suami Mampu
Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.
Sementara, dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.
Selain itu, Inara Rusli dan Virgoun diketahui saling melaporkan ke polisi.
Inara melaporkan Virgoun dengan kasus dugaan perzinahan, dan Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal.
Baca juga: Respon Inara Rusli Usai Virgoun Keberatan soal Royalti 5 Lagu, Optimis Tetap Dapat Haknya
Kini drama kasus Inara dengan Virugoun berakhir damai.
5. Kasus Pertama di Indonesia
Sebelumnya, Inara Rusli menutut hak royalti dari lagu yang diciptakan oleh Virgoun sebagai harta bersama di tengah perceraian mereka.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara pun menerangkan terkait gugatan harta bersama yang menyangkut hak cipta dari lagu Virgoun.
Baca juga: Doa Inara Rusli Kala Jordan Ali Ingin Nikahi Eva Manurung, Eks Istri Virgoun: Semoga Bukan Gimmick
"Terkait dengan royalti ini memang berdasarkan UU Hak Cipta tahun 2014, royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta," ujar kuasa hukum Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Kuasa hukum Inara Rusli menerangkan bahwa royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.
"Nah hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," lanjutnya.
Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meskipun demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.
Baca juga: Virgoun Ajukan Banding Usai Inara Rusli Menang Gugatan Royalti 5 Lagu, Ini Alasannya
"Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," terangnya.
Kuasa hukum Inara Rusli pun mengambil contoh kasus yang terjadi di Amerika terkait pemilik Walt Disney.
"Kita sudah periksa dan riset, secara teori dan literasi memang ada, bahkan di Amerika itu, di dalam kasusnya Walt Disney, istri dari salah satu pencipta itu menuntut royalti dan dikabulkan oleh Pengadilan Negara Bagian New York," terangnya.
Kasus Inara Rusli dan Virgoun sendiri menjadi kasus perdana yang menuntut hak royalti sebagai harta bersama.
Baca juga: Eva Manurung Minta Inara Rusli Rujuk dengan Virgoun, Janji Hidup Mandiri, Febby Mendukung
"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama di Indonesia," ucapnya.
"Untuk itu, kami memberikan ruang pada majelis hakim, untuk membuat suatu benchmark baru di Pengadilan Agama, bahwa royalti itu masuk harta bersama yang selama ini menjadi teori hukum, bisa menjadi dasar hukum, bisa menjadi suatu rujukan hukum juga," tutup kuasa hukum Inara Rusli.
Seperti diketahui, kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun berawal dari terbongkarnya perselingkuhan vokalis band Last Child itu.
Virgoun yang ketahuan selingkuh menggugat cerai Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Akan tetapi, Virgoun mencabut gugatan cerainya dengan alasan ingin memperbarui.
Setelah Virgoun mencabut gugatan cerainya, Inara Rusli pun memasukkan gugatan serupa terhadap sang suami. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.