Kamis, 16 April 2026

Berita Kukar Terkini

Bupati Kukar Edi Damansyah Soal Putusan MK, Pilih Fokus Urusi Rakyat

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Gen Z dan Milenial Kukar Bersuara, Apresiasi Inovasi Kreatif Bupati Edi Damansyah

Baca juga: Tangan Dingin Bupati Edi Damansyah Ubah Wajah Pertanian di Kutai Kartanegara

Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pemilihan umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Artinya, salah satu kepala daerah di Kalimantan Timur yang diperpanjang masa jabatannya adalah Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Namun demikian, ia menanggapi santai terkait putusan tersebut. Edi lebih memilih untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan menunaikan semua program yang telah disusun.

Perkara bagaimana masa depan jabatanya, Edi Damansyah mengaku pasrah dan hanya mengikuti bagaimana putusan dari pemerintah nanti.

“Saya ikut aja. Nanti kan dari MK, pemerintah menetapkan bagaimana aturan itu. Kita ikut aja,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (23/3/2024).

“Tidak usah terlalu banyak problemnya, urusi rakyat yang penting itu. Saya ini fokus ngurusi rakyat saja, banyak hal yang mesti saya urusi. Jadi apapun yang diatur saya ikut,” sambungnya.

Adapun, dalam petikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, disebutkan bahwa norma pasal 201 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

Bahwa "Kepala daerah terpilih tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, selama tidak melewati batas waktu 5 tahun masa jabatan."

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Sukses Dongkrak Produksi Perikanan di Kutai Kartanegara

Pertimbangan MK tersebut kemudian dinilai tak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved