Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Buka Layanan Aduan THR

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim telah diberikan sepekan sebelum perayaan Idul Fitri 1445

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
THR - Pj Gubernur Akmal Malik dan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi saat momen Job Fair 2023 lalu. Keduanya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/ tahun 2024 meminta perusahaan menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian terkait.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim telah diberikan sepekan sebelum perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kebijakan Pemerintah tersebut juga telah diatur untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi karyawannya lebih awal atau H-7 sebelum hari raya.

Kebijakan Pemerintah ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan," terang Akmal Malik Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Pemkot Bontang Berencana Tambah Nilai THR Tenaga Honorer Tahun Ini

Baca juga: Distransnaker Imbau Pengusaha di Kutai Kartanegara Bayar THR Lebih Awal

Akmal Malik menambahkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

Bahkan menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi turut menambahkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap perusahaan.

Ia mengingatkan perusahaan untuk bisa memberikannya kepada pekerja atau karyawan, karena telah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Tentu saja THR ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya, dan ini adalah hal yang sudah biasa dilakukan bertahun-tahun," ucap Rozani,

Sehingga menurutnya, pemberian THR bukan hal yang baru dan perusahaan tidak abai untuk memberikan hak mereka.

"Ketika karyawan sudah menandatangani surat perjanjian kerja, tentunya telah tertuang di dalam surat tersebut beberapa peraturan kerja serta kesepakatan yang tertuang seperti pemberian THR sesuai PP, Permenaker yang sudah mengamanatkan itu semua," ujarnya.

Perusahaan di Kaltim yang tidak memberikan THR atau memberikannya belum sesuai ketentuan disebut Rozani masih dalam skala kecil.

Sempat beberapa tahun lalu setiap pemberian THR ada terjadi masalah, hal ini disebabkan karena kondisi perusahaan yang tidak stabil.

Baca juga: Buruan Cek Rekening, Terjawab THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair/Tanggal Berapa

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved