Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Buka Layanan Aduan THR

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim telah diberikan sepekan sebelum perayaan Idul Fitri 1445

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
THR - Pj Gubernur Akmal Malik dan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi saat momen Job Fair 2023 lalu. Keduanya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/ tahun 2024 meminta perusahaan menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian terkait.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Kalaupun ada ketidakpatuhan, tidak banyak di Kaltim dan Alhamdulillah bahwa itu bisa diselesaikan dengan baik. Kita ingat dulu seperti rumah sakit swasta atau perusahaan kayu lapis dan lain sebagainya, tapi pelan-pelan bisa diselesaikan," terangnya.

Dalam ketentuannya, pemberian THR kepada pekerja/buruh, tiap perusahaan harus menyesuaikan.

Jika telah bekerja selama 12 bulan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR sebesar 1 kali gaji.

Kemudian apabila pekerja ini masa kerjanya belum sampai 12 bulan, pemberian THR-nya harus disesuaikan proporsional dari perusahaan tersebut.

Pemberian THR dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Lebaran, serta dalam pembayarannya harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Pelayanan aduan juga langsung dari kementerian terkait. Namun pihak Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans akan ikut menangani jika memang ada aduan yang masuk.

Kemenaker tahun ini juga telah menyiapkan laman pengaduan secara online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sehingga, para pekerja dapat mengadukan permasalahan yang dialaminya secara online dan nantinya akan ditangani juga oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim.

"Jika terjadi suatu permasalahan dalam pemberian THR oleh para pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja, maka kita sudah siapkan Posko THR di Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, sehingga bisa dilaporkan jika terjadi perselisihan," pungkas Rozani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved