Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Kembali Temukan Miras di Tempat Biliar
Satpol PP Balikpapan kembali menemukan sejumlah minuman keras (Miras) yang dijual di arena bola sodok atau biliar, Minggu (24/3/2024) dini hari.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sebuah operasi gabungan di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Balikpapan kembali menemukan sejumlah Minuman Keras (miras) yang dijual di arena bola sodok atau biliar, Minggu (24/3/2024) dini hari.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, penemuan miras ini menunjukkan ancaman bagi kesehatan masyarakat. "Kami temukan miras bukan hanya di tempat biliar yang sebelumnya kami razia, tapi juga di tempat lain," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tidak hanya satu, tetapi dua tempat arena biliar di Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota ditemukan menjual miras ilegal.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Sita Miras Dalam Kemasan Ratusan Botol dan Kaleng di Arena Bola Sodok
Boedi menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Total 53 botol miras disita dalam operasi tersebut, dengan beberapa di antaranya sudah dibuka dan aktif.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan penjualan miras ilegal di sebuah kafe di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.
Penjualan miras ilegal telah diatur dalam peraturan pemerintah, dan Kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Minuman Beralkohol.
Meskipun demikian, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Barang bukti miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan, dan pemiliknya akan disidangkan untuk dijatuhkan sanksi.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Miras di Gunung Tembak Balikpapan, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta
Boedi berharap bahwa sanksi yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pelanggar lainnya untuk tidak melanggar aturan.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dan proses hukum lebih lanjut bagi yang melanggar," tegasnya.
Dengan temuan ini, Satpol PP Balikpapan mengingatkan akan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap regulasi terkait miras demi kesehatan dan ketertiban masyarakat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.