Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Sita Miras Dalam Kemasan Ratusan Botol dan Kaleng di Arena Bola Sodok

Satpol PP Balikpapan mengamankan ratusan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng dari salah satu arena bola sodok di kawasan Balikpapan Selatan

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Personel Satpol PP Kota Balikpapan menyita ratusan minuman keras dalam kemasan botol saat kegiatan razia di tempat arena bola sodok, Minggu (17/3/2024) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Balikpapan mengamankan ratusan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng dari salah satu arena bola sodok di kawasan Balikpapan Selatan saat razia pada Minggu dinihari tadi (17/3/2024).

Penyitaan miras ini dilakukan sebagai implementasi surat edaran Walikota Balikpapan yang menginstruksikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Balikpapan wajib ditutup sepanjang bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan jumlah miras yang disita kali ini lebih banyak daripada razia pada Ramadhan tahun sebelumnya.

Baca juga: Pemkot Bertindak Tegas, Pom Mini Bakal Ditertibkan Satpol PP Balikpapan Setelah Idul Fitri 1445 H

"Tempat ini sudah dua kali, pada Ramadhan tahun lalu juga ada tapi tidak sebanyak ini," ujarnya.

Dari data yang diperoleh, total miras yang disita mencapai 932 kemasan, terdiri dari 859 botol dan 73 kaleng.

Lebih lanjut Boedi menegaskan bahwa miras seharusnya dijual di tempat yang telah bekerja sama dengan hotel berbintang, bukan di arena bola sodok.

Penjualan miras kata dia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Di Balikpapan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 juga mengatur penjualan miras secara terbatas, hanya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang bermitra dengan hotel," ungkapnya.

Baca juga: Langgar Aturan, Tim Terpadu Satpol PP Balikpapan Turunkan Puluhan APK

Ratusan botol miras yang disita tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Sementara para pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, dan izin mereka bisa dicabut karena melanggar SE Wali Kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan dan Perda penjualan miras.

"Razia ini merupakan tindak lanjut dari SE Wali Kota tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, Bulan Suci Ramadhan, dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah,"jelasnya.

Boedi mengungkapkan bahwa dari 7 tempat yang ditemukan melanggar, selain arena bola sodok, juga terdapat cafe yang menyajikan live musik hingga larut malam.

Pelaku usaha yang melanggar diberi peringatan, namun akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring) jika masih mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Oknum Satpol PP Balikpapan Kedapatan Konsumsi Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Dia juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau mengetahui ada THM yang menjual miras bisa melaporkan di call center Satpol PP Balikpapan.

"Masyarakat juga bisa turut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP Balikpapan melalui call center kami," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved