Pilkada Kaltim 2024

4 Daerah jadi Atensi Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Kaltim 

Daerah-daerah terluar atau terjauh di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PILKADA 2024 KALTIM - Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan, daerah-daerah terluar atau terjauh di Kalimantan Timur menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur dalam distribusi logistik Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Daerah-daerah terluar atau terjauh di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam distribusi logistik Pilkada serentak 2024.

KPU Kaltim pun, telah melakukan pemetaan terkait daerah-daerah terluar atau terjauh ada 4, seperti:

- Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu);

- Kabupaten Kutai Barat (Kubar);

- Kabupaten Kutai Timur (Kutim);

- dan Kabupaten Berau.

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Kalimantan Timur jadi Perhatian KPU Kaltim

Adanya pemertaan daerah-daerah tersebut, tentunya berdasarkan melihat bagaimana kondisi saat pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) seretak 2024 yang telah berlalu di Benua Etam, julukan Provinsi Kalimantan Timur

"Kemarin ada pemetaan terkait dengan daerah-daerah terluar atau terjauh seperti Mahulu, Kubar, Kutim, Berau," ungkap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat diwawancarai TribunKaltim.co di ruangannya.

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Fahmi menjelaskan, daerah yang dipetakan tersebut akan menjadi atensi pihaknya dalam pendistribusian logistik Pilkada 2024 mendatang.

Sehingga di daerah sana nantinya akan didahulukan.

Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Begini Persiapan KPU Kaltim

Dengan tujuan, agar nantikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dilakukan dengan tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada 27 November 2024 mendatang.

Seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Semoga pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara mereka dapat melakukan dengan tepat waktu," ucapnya.

Dan diharapkan juga, tidak harus adanya pemungutan suara lanjutan ataupun pemungutan suara susulan.

Baca juga: Kepolisan Bisa Memiliki Akun Sirekap Pemilu 2024, KPU Kaltim Bantah Itu Tidak Benar

Sesuai dengan pelaksaan Pemilu serentak 2024 yang telah dilalui sebelumnya.

"Berkaca dari kemarin memang tidak ada, pemungutan suara lanjutan atau pun susulan, untuk di Kaltim pada Pemilu serentak," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved