Pemilu 2024
Kepolisan Bisa Memiliki Akun Sirekap Pemilu 2024, KPU Kaltim Bantah Itu Tidak Benar
KPU Kaltim memberikan respons terkait adanya pernyataan bahwa kepolisian bisa memiliki akses ke sirekap Pemilihan Umum.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim memberikan respons terkait adanya pernyataan bahwa kepolisian bisa memiliki akses ke sirekap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menyoal pernyataan itu, juga adanya aksi yang dilangsungkan massa bernamakan sebagai Aliansi Pecinta Pemilu Damai di depan Mako Polresta Samarinda, pada Selasa 19 Maret 2024.
Maka berkaitan perihal tersebut, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan bahwa pernyataan soal pihak kepolisan dapat memiliki akun sirekap tersebut, tidaklah benar.
"Apa yang mereka katakan bahwa polres atau kepolisan memiliki akun sirekap itu tidak benar," tuturnya ditemui TribunKaltim.co di ruangannya pada Rabu (20/3/024) sore.
Baca juga: Inilah 4 Caleg DPD RI Dapil Kaltim yang Dinyatakan Menang Berdasarkan Rekapitulasi KPU Kaltim
Pasalnya, berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, kemudian PKPU nomor 5 tahun 2024 dan peraturan teknis 219 terkait dengan rekapitulasi, bahwa yang bisa menggunakan akun sirekap itu adalah KPU dan operator.
"Kalau di Kaltim itu KPU provinsi dan operator, kalau di kabupaten KPU kabupaten dan operator, kalau di tingkat kecamatan PPK dan operator, jadi itu (Yang bisa gunakan)," ucapnya.
Terlebih sesusai dengan aturan yang berlaku pula, pria yang karibnya disapa Fahmi itu mengatakan bahwa memang tidak boleh memberikan akun tersebut kepada siapapun kecuali di KPU itu sendiri.
Semua Masyarakat Bisa
Dan adapun bagi masyarakat termasuk pihak kepolisian bisa juga melihat hasil sirekap di info pemilu.
Sehingga seluruh masyarakat bisa melihat hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
"Itu pun hanya sebatas bisa melihat saja," tegasnya.
Lanjutnya, tidak bisa melakukan perubahan koreksi, pasalnya yang bisa melakukan perubahan koreksi tersebut hanyalah dari KPU provinsi, kabupaten maupun PPK.
Baca juga: KPU Kaltim Siap Gelar Pilkada 2024
Dan itupun hanya boleh sewaktu berlangsungnya peroses rekapitulasi. Setelah selesainya rekap, maka tidak bisa lagi dilakukan koreksi ataupun perubahan.
"Terjadinya koreksi ketika di rapat pleno baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi atas persetujuan saksi, bawaslu dan pengawas," ujarnya.
"Jadi yang perlu ditegaskan kembali KPU tidak pernah memberikan akun terkait dengan sirekap kepada siapun, lembaga apapun, termasuk di KPU Kaltim. Yang punya akses kami dan operator," imbuhnya.
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240320_Fahmi-Idris-Ketua-KPU-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.