Pilpres 2024
Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - 2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD disebut akan sulit dikabulkan MK.
Ada dua poin yang paling mendasar yakni Undang Undang Pemilu dan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran didiskualifikasi, sulit dikabulkan.
Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14
Baca juga: Minta Gibran Didiskualifikasi, Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat, Yusril: Aneh!
Diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air.
Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama," kata Yusril.
"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Sementara itu, Yusril mengatakan, jika tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih.
Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," kata Yusril.
Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI. Di antaranya meliputi batas usia minimal capres-cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Rabu Sidang Perdana
MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.