Pilpres 2024
Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Respons Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo terkait gugatan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan ke MK kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Menurut Yusril, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi adalah suatu keanehan.
Dalam penilaian Yusril, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah.
Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14
Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi
Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.
Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon.
Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.
Mereka berhadapan dengan MK sendiri.

Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril.
Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.
Baca juga: PPP Kirim Sinyal Kepincut Join ke Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugatan MK dan Hak Angket?
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Partai NasDem Diprediksi Merapat ke Koalisi Prabowo, Pengamat: Game Over, Pilpres Sudah Usai |
![]() |
---|
Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ngotot Minta Gibran Dicoret dan Pemilu Diulang |
![]() |
---|
Survei LSI Denny JA Terbaru: 89,9 Persen Setuju Keputusan KPU soal Pilpres Dimenangi Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Pesimis Gugatan AMIN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Pengamat: Harusnya Protes Ekstrem sejak Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.