Pilpres 2024

Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
RESPONS YUSRIL - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menghadiri debat ketiga Pilpres 2024 di Istora, Senayan, Jawa Pusat, Minggu (7/1/2024). Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo terkait gugatan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam gugatan ke MK kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Menurut Yusril, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi adalah suatu keanehan. 

Dalam penilaian Yusril, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah.

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi

Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan.

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon.

Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri.

HAK ANGKET - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran menyebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran
RESPONS YUSRIL - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu. Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran. (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril.

Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.

Baca juga: PPP Kirim Sinyal Kepincut Join ke Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugatan MK dan Hak Angket?

Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved