Pilpres 2024

Minta Gibran Didiskualifikasi, Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat, Yusril: Aneh!

TKN Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan.

Keanehan atau anomali yang dimaksud TKN Prabowo-Gibran, yakni gugatan yang berisi agar MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, selama ini kubu Anies dan Ganjar kerap meneriakan tentang kecurangan Pilpres 2024.

TKN Prabowo-Gibran menilai, jika Anies dan Ganjar menggugat agar Gibran didiskualifikasi, maka gugatan tersebut salah alamat.

Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

Menurut TKN Prabowo-Gibran, Anies dan Ganjar harusnya langsung menggugat MK, bukan Komisi Pemilihan Umu (KPU) ataupun kubu 02.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Mulanya, Yusril menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK itu, seseorang diperbolehkan dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Bahas aspek hukum IKN Nusantara Kaltim dan diminta segera temui Kepala Otorita IKN
Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Kompas.com)

Dengan putusan itu, kata Yusril, artinya pihak termohon dari gugatan tersebut bukanlah KPU maupun Prabowo-Gibran.

Sebaliknya, mereka justru berhadapan dengan MK selaku pihak yang memperbolehkan Gibran jadi cawapres.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Ia menyampaikan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo juga sudah lama selesai.

Baca juga: TKN Prabowo Tak Masalah Jika Kubu Anies Kerahkan 1 Juta Pengacara Sekalipun, Yang Penting Bukti

Menurutnya, kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya mereka mempersoalkan itu sebelum tahapan pilpres berlanjut.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menerangkan gugatan itu bisa disampaikan bukan kepada MK.

Akan tetapi, gugatan itu disampaikan ke Bawaslu RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved