Idul Fitri 2024
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak, Cek Apakah THR Sudah Benar?
Inilah informasi dan penjelasan terkait cara hitung THR karyawan kontrak, cek apakah ther kalian sudah benar?
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada para pekerja atau karyawan sebagai bagian dari hak mereka dalam rangka merayakan hari raya keagamaan tertentu, terutama dalam konteks Indonesia, yang sering kali terkait dengan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, atau hari raya keagamaan lainnya.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada para pekerja atas kerja keras dan dedikasi mereka selama periode tertentu.
Biasanya masyarakat akan melakukan gajian mendekati akhir bulan, seperti hari ini yaitu 25 Maret.

Menurut Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pegawai yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau status pegawai kontrak juga berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Ketentuan ini menyatakan bahwa pegawai kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam menerima THR.
Bagi pegawai kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Artinya, meskipun memiliki status kontrak, pegawai yang telah menjalani masa kerja yang cukup lama memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam menerima tunjangan tersebut, sesuai dengan prinsip perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh tenaga kerja.
Baca juga: 4 Rekomendasi Film Indonesia yang Akan Tayang di Bioskop Lebaran 2024, Semarak Idul Fitri Penuh Film
Baca juga: 30 Rekomendasi Hampers Idul Fitri 1445 H/2024 yang Cocok Diberikan ke Rekan Kerja
Baca juga: Rekomendasi Trend Warna Lebaran 2024, Mulai dari Baju Hingga Dekorasi
Bagi pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, penentuan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dilakukan.
Berdasarkan rumus perhitungan yang diatur, besaran THR bagi pegawai kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan upah selama satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai kontrak, misalnya B telah bekerja selama 6 bulan dengan upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan, maka jumlah THR yang diterimanya dapat dihitung dengan rumus berikut: (6 bulan / 12) x Rp 6.000.000.
Dengan demikian, B akan menerima THR sebesar Rp 3.000.000.
Perhitungan ini memberikan perlakuan yang adil bagi pegawai kontrak yang belum mencapai masa kerja 12 bulan, sehingga mereka tetap mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan kontribusi kerja yang telah mereka berikan.
Cara Menghitung THR
Masa kerja/12 x upah selama satu bulan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.