Pilpres 2024
Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti
Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk pemungutan suara ulang dengan diskualifikasi Prabowo-Gibran dinilai miskin bukti. Berikut alasan Gerindra.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024 saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud meminta dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin0 dan 03 (Ganjar-Mahfud) ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) tidak berdasarkan bukti yang kuat.
Senin (25/3/2024) Habiburokhman mengatakan, "Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut."
Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan
Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK
Baca juga: Pengamat Bongkar 3 Blunder PPP Hingga Gagal di Pemilu 2024, Salah Berlabuh ke Ganjar di Pilpres 2024
Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhman juga tidak berlandaskan hukum.
Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.
"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.
Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.
Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.

"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka.
Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.
Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024
Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.
Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.
"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.
KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.
Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.
Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14
Jadwal Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara
Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara
- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)
- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK
- Penyampaian ARPK kepada pemohon
- Penyampaian salinan permohonan pemohon
Baca juga: Terjawab Peluang AMIN dan Ganjar Menangkan Gugatan Pilpres di MK, Cek Analisis Zainal Arifin Mochtar
- Pada 25-26 Maret 2024:
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
- Pada 26 Maret 2024:
- Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)
- Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
- Pada 28 Maret 2024:
- Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
- Pada 22 April 2024
- Pengucapan putusan/ketetapan
- Penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Baca juga: Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan di MK, Siapkan Saksi Kapolda, Lurah hingga ASN
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK dan Gerindra Nilai Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03 yang Minta Pemungutan Suara Ulang Miskin Bukti.
Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sayangkan Kubu AMIN dan Ganjar Terus Gaungkan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat: Tapi Tidak Ada Bukti |
![]() |
---|
Terbaru! 3 Poin Hasil Musyawarah Majelis Syura PKS terkait Hasil Pemilu 2024, Tolak Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.