Pilpres 2024

Terjawab Peluang AMIN dan Ganjar Menangkan Gugatan Pilpres di MK, Cek Analisis Zainal Arifin Mochtar

Terjawab peluang AMIN dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, cek analisis Zainal Arifin Mochtar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AFP Photo/Bay Ismoyo/Yasuyoshi Chiba-Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SENGKETA PILPRES - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Terjawab peluang AMIN dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, cek analisis Zainal Arifin Mochtar 

TRIBUNAKALTIM.CO - Pilpres 2024 segera berakhir.

KPU akan mengumumkan dan menetapkan pemenang Pilpres 2024 pada 20 Maret, besok.

Berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dipastikan memenangkan Pilpres 2024.

Di sisi lain, kubu pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sudah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas, bagaimana peluang kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menang di MK?

Baca juga: RUU DKJ Dinilai Untungkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta, Potensi Ikut Lagi di Pilpres 2029

Baca juga: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Pengamat Sebut Anies Langsung Jaga Ketum PKB dari Rayuan Istana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menilai hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbukti, sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK.

Namun selalu berujung kekalahan.

Pria yang akrab disapa Uceng ini pun menilai, ada tiga alasan membuat proses gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan.

Pertama, adalah proses pembuktian yang sulit karena batasan waktu.

"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Uceng menjelaskan, misalkan saja ada kontestan yang menggugat merasa dicurangi sembilan juta suara di wilayah tertentu.

Dengan klaim itu, kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," imbuh Uceng.

Kedua, logika Hakim MK yang dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres dari perhitungan angka.

Baca juga: Akhirnya Roy Suryo Terpaksa Bongkar Bukti Jejak Digital Server Sirekap di Sidang Komisi Informasi

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Sebut Sirekap Alat Bantu Kecurangan, Ungkit Pernyataan KPU Depok

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved