Berita Samarinda Terkini

Niat Jemput Istri di Pelabuhan Samarinda, Pria ini Justru Masuk Penjara karena Senjata Tajam

Pasalnya pria yang berdomisili di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BAWA SENJATA TAJAM - Syamsuddin (44) dan senjata tajam jenis badik yang dibawanya saat diamankan di Polsek KP Samarinda. Pengakuannya datang ke pelabuhan untuk jemput istri. Adapun badik itu katanya untuk jaga diri. Tapi tidak berizin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jemput istri di Pelabuhan Samarinda, Syamsuddin (44) justru tertangkap polisi.

Pasalnya pria yang berdomisili di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Badik sepanjang 28 centimeter itu ditemukan terselip di dalam pinggang sebelah kirinya.

Syamsuddin tertangkap pada Minggu (24/3/2024) kemarin, pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Remaja Samarinda yang Viral karena Saling Serang Pakai Senjata Tajam

Awalnya personel dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tengah melakukan penjagaan di pintu keluar ruang kedatangan penumpang.

Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

Ketika didekati, pria tersebut justru berusaha melawan dan marah kepada petugas.

Sikap itu membuat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya di pinggang kiri pria tersebut.

Karena hal itulah Syamsuddin (44) langsung dibawa ke Polsek KP Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Awal Mula Siswa SMK di Samarinda Mengamuk Bawa Senjata Tajam

Pengakuannya datang ke pelabuhan untuk jemput istri. Adapun badik itu katanya untuk jaga diri. Tapi tidak berizin.

"Makanya kami amankan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024).

Atas perbuatannya membawa saja ke tempat umum yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Syamsuddin dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di Muka Umum dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved