Berita Kutim Terkini
Polres Kutim Ungkap Perkara Kebakaran Motor di Depan Kantor Pos Sangatta
Polres Kutai Timur telah berhasil mengungkap perkara kebakaran motor yang terjadi di depan Kantot Pos Sangatta.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur telah berhasil mengungkap perkara kebakaran motor yang terjadi di depan Kantot Pos Sangatta, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pada Kamis 14 Maret 2024 lalu, warga Sangatta dihebohkan ada kendaraan roda 2 yang tiba-tiba mengalami kebakaran di depan Kantor Pos Sangatta, Kutai Timur.
Ternyata, setelah diselediki, motor tersebut milik seorang pria, inisial PO (68) warga Kecamatan Sangatta Selatan.
"Pemilik kendaraan roda 2 itu bekerja sebagai kuli ampar tanah," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/3/2024).
Baca juga: Polres Kutim Amankan 58 Orang dan Sita 41 Motor yang Terlibat Balap Liar
Adapun kronologinya, waktu itu sekitar pukul 07.00 Wita, PO tengah pergi menjemput temannya yang berada di Ganh SBY, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara untuk menuju ke tempat kerja di daerah Kanal 1, Jalan A.W Syahranie selaku buruh ampar tanah.
Lalu, saat PO hendak melewati lampu merah simpang tiga di Jalan APT Pranoto Samarinda, PO menghentikan kendaraannya karena tiba-tiba keluar percikan api yang berasal dari busi motor milik PO.
Tak lama kemudian, api menyebar membakar seluruh bodi motor PO termasuk surat-surat kelengkapan kendaraan yang diletakkan di dalam jok motor tersebut.
Selang beberapa waktu, datanglah karyawan Hotel Lumbu dengan membawa 2 APAR dan melakukan pemadaman api.
Baca juga: Kualitas Pelayanan Tinggi, Polres Kutim Dapat Penghargaan dari Kapolda Kaltim
"Api dapat dipadamkan sekitar pukul 08.45 Wita," jelasnya.

PO tak bisa dikenai pasal tindak pidana lantaran ada beberapa alasan sebagai berikut:
1. Api berasal dari bagian mesin motor kemudian menjalar ke seluruh bodi motor diduga pada bagian pengapian atau busi yang mengalami kebocoran, karena pada saat itu, pengendara motor tidak sedang merokok dikarenakan puasa.
2. Motor yang pada saat dibeli kondisi bekas atau second itu memang sering mengalami permasalahan mesin seperti oli bocor dan mesin sering ganti busi, namun sudah diperbaiki dibengkel sekitar 2 minggu yang lalu, adapun dari keterangan pemilik, motor tersebut beroperasi dengan baik dan tidak ada permasalahan lagi.
3. Dari hasil penyelidikan dan keterangan PO bahwa tidak mempergunakan motor tersebut untuk melakukan pengetapan BBM di SPBU karena motor selalu dipakai dan dipegang pemilik untuk bekerja sebagai kuli ampar tanah, pasir dan tidak pernah dipinjamkan ke pihak lain.
4. Pada saat diamankan, PO sedang membawa cangkul untuk bekerja sebagai kuli ampar tanah
5. PO membeli motor kurang lebih pada bulan yang lalu dengan harga Rp 3 juta
6. PO tidak bisa memperlihatkan dokumen legalitas kepemilikan motor karena surat-surat kendaraan tersebut ikut terbakar bersama kendaraan.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PT SAP Bangun Kelestarian Adat dan Budaya, Bangun Cinta Budaya Generasi Muda Melalui Sanggar Tari |
![]() |
---|
Polres Kutim Gelar Gerakan Pangan Murah, Polsek Sangatta Utara Sediakan 100 Paket |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Polres Kutai Timur Tanam Mangrove di Pantai Kenyamukan |
![]() |
---|
Budaya Ufah 2025 Dibuka Bupati Ardiansyah Sulaiman, Tonjolkan Kearifan Lokal Kutai Timur |
![]() |
---|
Sangatta Playon Gelar Night Run yang Diikuti 650 Pelari, Siapkan Ratusan Doorprize |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.