Berita Kutim Terkini
Pria Bakar Truk di Halaman Kantor Kejari Kutim, Diduga Frustrasi tak Kunjung Dapat Pekerjaan
Seorang pria berinisial AM (39) beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial AM (39) beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, nekat membakar truk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur atau Kejari Kutim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pada pukul 01.50 Wita dan api berhasil dipadamkan pukul 02.30 Wita menggunakan 4 unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar).
Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa saat AM membakar truk di Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam keadaan mabuk.
Sebelum melakukan aksinya AM meminum minuman keras atau alkohol 95 persen dicampur bir satu kaleng dan obat batuk komik 1 kotak.
Baca juga: Polres Kutim Amankan 58 Orang dan Sita 41 Motor yang Terlibat Balap Liar
"Semuanya diminum sendiri oleh AM sehingga pada saat AM melakukan pembakaran kendaraan dalam keadaan mabuk serta dalam pengaruh alkohol," jelas Bonic kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, AM melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitaran lokasi Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Lalu terpal tersebut untuk membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dan selanjutnya AM menyalakan korek api hingga membakar terpal tersebut.

Setelah api menyala dan membakar terpal, AM ke depan mobil membakar sebuah terpal lagi yang ada terpasang di kepala mobil.
Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim.
"Adapun motif AM melakukan hal tersebut lantaran sedang frustasi karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan AM juga dihina oleh teman-temannya dikarenakan belum memiliki pekerjaan," terangnya.
Baca juga: Kualitas Pelayanan Tinggi, Polres Kutim Dapat Penghargaan dari Kapolda Kaltim
Bonic juga menambahkan, awalnya AM tinggal di Kecamatan Kaliorang, lalu AM baru sekitar 1 bulan di Sangatta. Selama di Sangatta, AM berpindah-pindah masjid untuk tidur.
Tak hanya itu, AM juga melakukan aksi meminta-minta uang di warung-warung untuk membeli makanan.
Status AM juga pernah menikah pada tahun 2008 lalu, namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012.
"Atas aksi tersebut, AM diancam Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan perkara tindak pidana menimbulka kebakaran atau banjir dengan sengaja," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Warga Dukung Satlantas Polres Kutim Patroli di Lingkungan Padat Penduduk |
![]() |
---|
Pemkab Kutim akan Tegur Pengusaha yang tak Berizin |
![]() |
---|
HUT ke-26 Kutai Timur Siap Dirayakan Meriah Sepanjang Oktober 2025 |
![]() |
---|
3 Pelaku Perampokan BRILink di Kutai Timur Ditangkap, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani: Mal Pelayanan Publik Buka Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.