Jumat, 5 Juni 2026

Berita Berau Terkini

47 Rumah Ibadah di Berau Dapat Dana Hibah, Nilainya Capai Rp 500 Juta

47 rumah ibadah di Kabupaten Berau mendapatkan dana hibah, nilainya capai Rp 500 juta.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Bupati Sri Juniarsih mempersilakan seluruh masyarakat yang memerlukan dana hibah untuk mengajukan proposal kepada Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Berau.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelontorkan sebesar Rp 15 miliar untuk dana hibah rumah ibadah pada tahun 2024 ini.

Sebagian dana hibah telah diberikan secara simbolis saat pelaksanaan musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan pada Februari lalu. 

Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pemberian dana hibah rumah ibadah tersebut untuk tambahan anggaran pembangunan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Berau, baik itu masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya.

Selain itu, juga meningkatkan fasilitas tempat ibadah agar bisa dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi masyarakat. 

Baca juga: Bupati Berau Pastikan THR untuk ASN akan Dicairkan Sebelum Idul Fitri

Dirinya mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan dana hibah untuk mengajukan proposal kepada Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Berau

"Silakan ajukan proposal melalui Kesra supaya bisa mengakomodir semuua pembangunan rumah ibadah yang ada di Berau," ucapnya, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setkab Berau, Mulyadi menyampaikan, masing-masing rumah ibadah mendapatkan dana hibah berbeda-beda, tergantung usulan yang diajukan dan hasil verifikasi pihaknya.

Diungkapkan bahwa nilai terbesarnya mencapai Rp 500 juta. 

“Jumlah anggaran ditentukan berdasarkan permohonan, syarat dan hasil verifikasi kita. Jadi ada yang nilainya kecil ada juga yang besar,” jelasnya. 

Baca juga: 3 Syarat Mudah untuk Mendapatkan Beasiswa Berau Cerdas 2024, Berakhir hingga 18 Mei

Ia melanjutkan, syarat untuk memperoleh dana hibah tersebut harus melalui permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi serta berpatokan juga dengan kemampuan keuangan daerah. 

Proposal tersebut lengkap dengan lampiran rancangan anggaran biaya (RAB), SK pengurus masjid atau rumah ibadah, domisili dari Kemenag.

Kemudian diajukan kepada Bupati Berau untuk meminta disposisi.

Pihaknya lantas akan segera menurunkan tim untuk melakukan memverifikasi keadaan di lapangan. 

Selain itu, pihaknya juga akan memproses semua usulan yang masuk, hingga ke kampung terjauh sekalipun.

Baca juga: Tiket Wisata Dermaga Sanggam Berau ke Maratua Hanya Rp310 Ribu, Carter Speedboat? Ini Harganya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved