Amalan dan Doa
Bolehkah Mengaji dan Memegang Al-Quran tanpa Berwudhu? Ini Penjelasannya
Inilah informasi dan penjelasan terkait bolehkah mengaji dan memegang Al-Quran tanpa wudhu? Apakah sah mengajinya?
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi dan penjelasan terkait bolehkah mengaji dan memegang Al-Quran tanpa berwudhu? Apakah sah mengajinya?
Memegang Al-Quran adalah sebuah tindakan yang dianggap sakral dalam Islam karena Al-Quran dianggap sebagai wahyu Allah yang suci dan mulia.
Sebagian umat Islam percaya bahwa untuk menyentuh Al-Quran, seseorang harus berada dalam keadaan suci atau bersuci.
Dalam konteks ini, bersuci atau melakukan wudhu adalah suatu tindakan ritual pembersihan yang dilakukan oleh umat Islam sebelum melakukan ibadah seperti shalat atau menyentuh Al-Quran.
Baca juga: Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Bolehkah Mengorek atau Membersihkan Telinga Ketika Puasa? Inilah Penjelasan dan Hukumnya
Wudhu melibatkan mencuci tangan, wajah, lengan hingga siku, mengusap kepala, dan mencuci kaki hingga mata kaki.
Ini adalah salah satu cara untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik untuk beribadah.

Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah wudhu diperlukan sebelum menyentuh Al-Quran.
Beberapa ulama menganggap bahwa wudhu tidak diperlukan untuk menyentuh Al-Quran dalam artian fisik, sementara yang lain memegang pendapat bahwa wudhu merupakan syarat untuk menyentuh Al-Quran.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Nenek dan Adab Saat Ke Makam Orang Tua
Baca juga: Tidak Mandi Junub Apakah Sah Puasa? Inilah Penjelasannya dan Batas Waktu Mandi Ketika Berpuasa
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur ke Makam Menurut Islam? Cek Penjelasan dan Tata Cara Ziarah Kubur
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS. Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
“Para ulama berselisih dalam memahami QS. Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu (26/10).
Karenanya, Fatwa Tarjih sangat menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah.
Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid.
Beberapa argumen yang diberikan oleh mereka yang memegang pendapat bahwa wudhu diperlukan untuk menyentuh Al-Quran adalah sebagai berikut:
Kesucian Al-Quran
Al-Quran dianggap sebagai kata-kata Allah yang suci dan mulia. Oleh karena itu, menyentuhnya membutuhkan keadaan suci atau bersuci.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.