Amalan dan Doa

Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa? Simak Hal yang Membatalkan Puasa

Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Verywell Health
ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketika seseorang mengalami hidung tersumbat, cara umum untuk melegakan napas adalah dengan menghirup minyak angin atau menggunakan inhaler.

Minyak angin atau inhaler ini sering mengandung aroma menthol atau mint yang dapat memberikan sensasi menyegarkan dan membantu melegakan pernapasan.

Namun, dalam konteks puasa, banyak yang bertanya tentang status penggunaan minyak angin atau inhaler ini.

Dalam Islam, menggunakan minyak angin atau inhaler untuk melegakan napas saat hidung tersumbat tidak akan membatalkan puasa.

ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa.
ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. (Thinkstockphotos)

Ini karena menghirup aroma dari minyak angin atau inhaler tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau berhubungan intim.

Penggunaan minyak angin atau inhaler dalam situasi ini bertujuan untuk kesehatan dan bukan untuk memenuhi kebutuhan makan atau minum.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu: تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Baca juga: Bolehkah Sholat Dhuha Berjamaah?

Baca juga: Bolehkah Mengaji dan Memegang Al-Quran tanpa Berwudhu? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa?

Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup aroma atau bau-bauan seperti minyak angin atau inhaler tidak akan membatalkan puasa dalam Islam.

Ini karena menghirup bau-bauan tersebut tidak termasuk dalam pembatalan puasa yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, yang terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved