Idul Fitri 2024
Ribuan Perusahaan di Kutai Timur Dimonitor Disnakertrans soal Pembayaran THR
Katanya, maksimal pembayaran THR bagi karyawan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini hari Raya Idul Fitri
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan seluruh Kutai Timur.
Dalam rangka menunanjang hari raya keagamaan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya sesuai masa kerjanya.
Misalnya, masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR diberikan sesuai hitungan konfersi dari masa kerjanya.
Akan tetapi, jika karyawan perusahaan telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka THR diberikan gaji penuh dalam satu bulan.
Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kubar Segera Cairkan THR Sebulan Gaji
"Hingga hari ini, ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang menyetor ke kami bahwa mereka sudah membayarkan THR ya," ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, Selasa (26/3/2024).

Lanjutnya, beberapa perusahaan yang telah membayarkan THR ya di antaranya perusahaan besar seperti:
- PT Kaltim Prima Coal;
- PT Ganda Alam Makmur;
- PT Indexim Cooalindo dan lainnya.
Adapun sisanya dari ribuan perusahaan di Kutai Timur, masih dalam tahap monitoring oleh Disnakertrans Kutim.

Batas Pembayaran THR
Katanya, maksimal pembayaran THR bagi karyawan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini hari Raya Idul Fitri.
"Kami terus memonitoring perusahaan-perusahaan, dan mengimbau lewat surat edaran agar perusahaan segera membayarkan THR karyawan," imbuhnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Informasi THR Bagi Tenaga Kerja
Untuk mengantisipasi tersebut, pihaknya juga akan membentuk posko aduan pembayaran THR perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Iya kami juga akan membuat posko aduan seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.