Berita Nasional Terkini

Reaksi Anggota Fraksi Demokrat yang tak Terima Pangkat AHY sempat Disinggung saat Raker DPR

Pangkat AHY disinggung saat raker Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN. Anggota Fraksi Demokrat pun tak terima.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram agusyudhoyono
PANGKAT AHY - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/3/22024). Raker sempat diwarnai ketegangan ketika pangkat AHY disebut-sebut. 

"Jadi jangan disama-samakan soal pangkat, dan jika ada yang bertanya kepada saya apakah pak AHY mampu sebagai menteri, jangankan jadi menteri, jadi wapres pun mampu.

Mohon maaf saya tidak cari muka karena pimpinan saya tapi saya terusik bicara kemampuan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum terjun ke dunia politik, AHY meniti karir di kemiliteran dengan pangkat terakhir yakni Mayor.

Baca juga: Inilah Perbedaan Mencolok Sikap AHY soal IKN Nusantara sejak jadi Menteri ATR/Kepala BPN

Dicecar Junimart Girsang

AHY mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI setelah dilantik 21 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat kerja tersebut, AHY langsung mendapatkan banyak masukan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar AHY terkait penanganan mafia tanah dan justru ada 78 pejabat BPN yang bermasalah hukum.

“Kalau saudara Menteri mungkin sudah tahu, kami ini getol ke daerah Pak. 21 provinsi, catatan saya Pak, 78 pejabat BPN sedang bermasalah hukum Pak,” ujar Junimart.

Junimart mengatakan, situasi itu mesti dibenahi lebih dulu, sebelum AHY getol menyatakan semangatnya untuk memberantas mafia tanah.

Pasalnya, banyak pejabat ATR/BPN di daerah ketakutan mengeluarkan sertifikat tanah meskipun sudah memenuhi prosedur dan persyaratan.

Alasannya, banyak yang tetap tersangkut kasus oleh aparat penegak hukum ketika sengketa lahan terjadi.

“Kita enggak mungkin bisa bicara pemberantasan mafia tanah, enggak bisa.

Ini semua akan ketakutan. Semua kakanwil, semua kakanda akan ketakutan sampai bawah untuk berbuat kebenaran Pak,” ujarnya.

“Kepala kantor pertanahan dia berbuat benar, dia membuat sertifikat dengan dasar surat bupati, surat keterangan camat, saksi kepala desa, ketika sudah dibuat sertifikat (jadi) tersangka Pak,” sambungnya.

Baca juga: Kini Puji IKN Nusantara, AHY Dinilai Rela Ditinggalkan Pendukungnya, Kekuasaan Mengubah Segalanya

Dalam kasus tersebut, Junimart menganggap Kementerian ATR/BPN kerap lepas tangan.

Apalagi, lanjut dia, hanya 60 sengketa tanah yang melibatkan ATR/BPN yang bisa dibantu penyelesaiannya melalui anggaran kementerian.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved