Berita Nasional Terkini
Langsung Cek Rekening! Terjawab Sudah THR BUMN Kapan Cair, Simak Informasi Terbaru dan Besarannya
Terjawab sudah THR BUMN kapan cair, simak informasi terbaru dan berapa besaran yang diterima karyawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR BUMN kapan cair, simak informasi terbaru dan berapa besaran yang diterima karyawan.
Ulasan seputar THR BUMN kapan cair, dan berapa besaran yang diterima karyawan sedang menjadi sorotan, simak informasi terbaru.
Pencairan THR karyawan BUMN sama dengan ASN, yakni dicairkan mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun walau jadwal sama dengan PNS, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian THR bagi pegawai BUMN, ada ketentuan yang berbeda.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Informasi THR Bagi Tenaga Kerja
“Yang dipersamakan dengan PNS, yaitu: (a) pegawai bulanan di samping pensiun; (b) pegawai bank milik negara; (c) pegawai BUMN; (d) pegawai bank milik daerah; (e) pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); (f) kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa,” bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut.
Lalu berapa besarannya? berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Direksi BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium.
Dengan asumsi, pegawai BUMN non-Direksi atau non-Dewan Komisaris/non-Dewan Pengawas juga menerima THR sebesar satu kali gaji.
Maka, besaran gajinya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
THR ASN TNI Polri
Pemerintah telah menetapkan ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Untuk THR dan gaji ke-13 ada beberapa komponen selain gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.