Berita Viral
Viral di Medsos THR dan Bonus Kena Pajak, Warga Tidak Ikhlas, 'PPh 21' Trending di X
Ramai di jagad media sosial soal masyarakat Indonesia menyoroti soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus dikenakan pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai di jagad media sosial soal masyarakat Indonesia menyoroti soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus dikenakan pajak.
Pasalnya, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Masyarakat ramai-ramai membahas soal PPh 21 di media sosial, X hingga menjadi trending topic.
Sorotan masyarakat terlihat dari sejumlah postingan.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Buka Posko Aduan THR H-2 Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Bupati Berau Pastikan THR untuk ASN akan Dicairkan Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kubar Segera Cairkan THR Sebulan Gaji
Di antaranya akun @worksfess yang menampilkan soal aspirasi dari seorang masyarakat.
Di situ, mereka mempertanyakan soal perhitungan PPh 21.
"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?," tulis @worksfess hari ini, Selasa (26/3/2024).
Dalam unggahannya, disertai dengan gambar menampilkan potongan sebesar Rp 346.961.
Masyarakat menyikapi unggahan tersebut dengan beragam.
Akun dari @simonsaystanct menyampaikan, bahwa untuk mengetahui detail soal pajak bisa dihitung sendiri melalui situs kalkulator.pajak.go.id.
"Tarif disesuaikan dengan bruto dan status PTKP. Tarif ini efektif dimulai per Januari 2024. Tapi harusnya nanti desember bisa jadi efeknya lebih kecil karena dissesuaikan semuanya dengan penghitungan lama," tulisnya.

Komentar lain juga disampaikan oleh akun @fannyratna_.
"Selalu sepaneng sama potongan PPh 21 tiap bonusan/THR. Rasa tidak ikhlas karena buat negara gitu loh, yang sebenarnya tidak jelas juga peruntukkannya. Kalau disalurkan ke hal yang benar dan dilaporkan balik ke para pelapor pajak, i think much better, tidak barisan sakit hati," tulisnya.
Sedangkan, dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.