Berita Viral
Viral di Medsos THR dan Bonus Kena Pajak, Warga Tidak Ikhlas, 'PPh 21' Trending di X
Ramai di jagad media sosial soal masyarakat Indonesia menyoroti soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus dikenakan pajak.
Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
"Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut, dikutip Selasa (26/3/2024).
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan.
Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan.
Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun.
Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.
Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan.
THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.
THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR-Bonus Kena Pajak Jadi Sorotan Warga, Trending 'PPh 21' di Sosmed.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.