Berita Kukar Terkini

Pemkab Kutai Kartanegara Buka Posko Aduan THR H-2 Lebaran Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR)

Shutterstock
ILUSTRASI- Pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Posko pengaduan THR bakal dibuka H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan pihaknya akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.

Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

Baca juga: Bupati Berau Pastikan THR untuk ASN akan Dicairkan Sebelum Idul Fitri

Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kubar Segera Cairkan THR Sebulan Gaji

"Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Langsung Cek Rekening! Terjawab Sudah THR BUMN Kapan Cair, Simak Informasi Terbaru dan Besarannya

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved