Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan

Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com
Sidang pemeriksaan gugatan hasil Pemilu 2024 tampak Capres/Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusimenggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024).

Salah satu sidang yang akan digelar adalah gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan mempertanyakan, apakah Pilres 2024 berjalan bebas, jujur dan adil?

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies.

Anies berpandangan, proses pemilu justru dicoreng oleh beragam penyimpangan yang terpampang nyata di hadapan publik.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata dia.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi

Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Baca juga: Isu Dapat Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Anies Baswedan

Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini.

Sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved