Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan
Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedelapan, agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Tak Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Beda dengan Surya Paloh
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional sehingga dinyatakan menang satu putaran.
Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul jauh dibandingkan Anies-Muhaimin yang mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional Sedangkan, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres Berjalan Bebas, Jujur, dan Adil? Jawabannya Tidak"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.