Ramadhan 2024

Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya

Salah satu amalan wajib umat Islam di bulan Ramadhan 2024 yaitu membayar zakat fitrah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Berapa kilo beras untuk bayar zakat fitrah? Ini cara menghitungnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu amalan wajib umat Islam di bulan Ramadhan 2024 yaitu membayar zakat fitrah.

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim di seluruh dunia.

Zakat fitrah hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2024 ini.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Dinamakan? Simak Penjelasan Lengkap Terkait Zakat Fitrah

Memasuki hari ke-16 bulan Ramadhan 2024, ini berarti kewajiban membayar zakat fitrah sudah bisa dilaksanakan.

Lalu, berapa kilo beras untuk bayar zakat fitrah

Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.

Namun, nominal rupiah ini berbeda di setiap daerah, yang mana disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa. 

Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu. 

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

Rp 48.000 x 5 orang = Rp 240.000

Sedangkan, jika dalam satu rumah terdapat tiga anggota keluarga, maka perhitungannya Rp 48.000 x 3 orang = Rp 144.000

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu. 

Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Kapan bayar zakat fitrah?

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak masuknya hari pertama bulan suci Ramadhan hingga berakhirnya sebelum melaksanakan Salat Idulfitri. 

Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan Salat Ied. (H.R. Bukhari)

Manfaat Zakat Fitrah 

Dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta, keuntungan dan manfaat membayar zakat fitrah, diantaranya:

• Siapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari Bencana.

• Siapa yang menunaikan zakat akan memperoleh ketenangan hati.

• Siapa yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. 

• Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman.

• Siapa yang mengeluarkan zakat, dapat menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah.

Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu sholat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain.

Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah. 

Hal ini sesuai dengan hadist berikut, “Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa bulan suci Ramadhan, dan terdapat hikmah zakat fitrah bagi umat islam yang melaksanakannya.

Zakat fitrah memiliki hikmah yang dapat kita petik bersama, yaitu :

1. Zakat fitrah menyucikan jiwa,

2. Memperoleh keberkahan harta,

3. Sarana menjalin kepedulian dan silaturahim,

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya

4. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT,

5. Berbagi kebahagiaan sesama umat muslim, dan

6. Membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS RI

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini BAZNAS kembali menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang. 

Dikutip dari situs resmi BAZNAS, berikut cara pembayaran zakat fitrah secara online pada Ramadhan 2024:

• Buka laman web BAZNAS RI, klik DISINI

• Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"

• Masukkan berapa jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya

• Isi nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)

• Lengkapi data diri 

• Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran

• Pilih metode pembayaran zakat fitrah

• Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

• Klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (waladi) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelakiku (namanya), karena Allah SWT”.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (binti) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (namanya), karena Allah SWT”.

Itulah penjelasan terkait kadar zakat fitrah pada Ramadhan 2024

Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved