Berita Kukar Terkini
Kejari Kukar Kembalikan Uang Negara Rp1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Embung dan APBDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,7 Miliar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Ari Bintang Prakosa mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari dua perkara berbeda.
Dua perkara tersebut di antaranya tindak pidana korupsi embung di Desa Bukit Pariaman pada 2020 dan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 lalu dilakukan langsung oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172 juta.
"Dua penanganan perkara ini punya kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke KAS daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total nilai Rp1,7 Miliar," sebutnya dalam konferensi pers besama media, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar SAD Berau Tersangka Diberhentikan Sementara dari ASN
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau Bertambah
Bintang mengaku telah menahan tiga tersangka atas kasus korupsi embung. Tiga orang tersebut memiliki jabatan selaku PPK, PPTK dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya. Kini ketiganya tengah dalam proses penanganan perkara.
Atas kasus korupsi embung ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena berdasarkan hasil temuan, ada nilai yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Kontraktor atau pihak ketiga sengaja memanipulasi spek dalam teknis pembangunan embung di Desa Pariaman.
Namun karena ketiga tersangka sudah beritikad baik mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Kukar akan memberikan pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
"Karena bayar full (kerugian negara), pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam memberikan hukuman,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Kukar atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.
Baca juga: Harta - Profil Antonius Kosasih, Dicopot sebagai Dirut Taspen Buntut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kejari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tidnak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” tandas Sunggono. (*)
Pemkab Kukar Pastikan Utang Proyek Tahun 2024 Dibayar, Proyeksi 2025 Sudah Diantisipasi |
![]() |
---|
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Beseprah Tradisi Makan Bersama yang Wajib Dilestarikan |
![]() |
---|
160 Peserta Ikuti Lomba Ketinting Meriahkan Erau 2025 di Sungai Mahakam Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tekankan Prioritas di Tengah Defisit, Rp21 Miliar Modal Bank Kaltimtara Dihapus |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tolak Penyertaan Rp21 Miliar ke Bank Kaltimtara, Bupati Yakinkan Kredit Idaman Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.