Kamis, 4 Juni 2026

Idul Fitri 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh pekerja

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
THR 2024 SAMARINDA - Deni Hakim Anwar minta Disnaker awasi pembagian THR di perusahaan Samarinda. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menekankan pentingnya peran Disnaker dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/3/2024). Kewenangan Disnaker hanya untuk mengawasi pembayaran THR bagi karyawan tetap di perusahaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh pekerja.

THR bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian.

Namun, dalam pembagiannya, pemerintah perlu terus melakukan pengawasan agar THR dapat memberikan dampak yang optimal.

Pembahasan ini pun kemudian dibahas oleh Komisi IV DPRD Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada Rabu (27/3/2023) di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Pemkot tak Hanya Fokus Pembangunan Infrastruktur

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menekankan pentingnya peran Disnaker dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di Kota Samarinda.

“Kita ingin Disnaker memberikan laporan kepada kami, karena kami ingin memastian para pekerja sudah menerima haknya atau belum,” ungkap Deni.

Menurut informasi yang ia terima, beberapa perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi THR Idul Fitri 2024
Ilustrasi THR Idul Fitri 2024 (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Penyediaan Posko THR

Di samping itu, Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan Disnaker dalam hal penyediaan posko pengaduan terkait THR.

Harapannya, dapat memastikan pencairan THR dilaksanakan secara benar.

“Apabila ada yang telat menerima bisa didenda 5 persen, dan itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, tapi kita harapkan itu tidak terjadi,” jelas Deni.

Sementara itu, Wahyono, Kepala Disnaker Samarinda, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya setiap tahun.

Baca juga: DPRD Samarinda Sayangkan Lahan Parkir di Pasar Ramadhan Kurang Sehingga Tuai Kemacetan

Sebab itu, pihaknya pun mengirimkan edaran kepada perusahaan agar dapat merealisasikan THR paling lama sebelum hari lebaran.

“Dan respon dari perusahaan sudah beberapa yang menyatakan bersedia dan sanggup membayarkan,” sebut Wahyono.

Saat ini, Wahyono mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan monitoring terkait pembayaran THR di setiap perusahaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved