Pemilu 2024
Resmi! Terjawab Kapan Sidang MK Dimulai, Berikut Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 dan Tanggal Putusan
Terjawab sudah kapan sidang MK dimulai, inilah jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan tanggal pengucapan putusan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan sidang MK dimulai, inilah jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan tanggal pengucapan putusan.
Ulasan seputar kapan sidang MK dimulai, jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hingga kapan tanggal pengucapan putusan sedang menjadi sorotan.
Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai hari ini Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Sidang PHPU dimohonkan oleh Tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya
Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Mengutip laman resmi MKRI, Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
Permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dikutip dari KompasTV, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
Jadwal sidang Ganjar Pranowo-Mahfud MD MK juga telah menerbitkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 23 Maret 2024.

Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sebelumnya, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024).
Dikutip dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3/2024), dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024.
Persiapan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sidang PHPU terjadi setelah kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK.
Adapun jadwal persidangan ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Berikut persiapan masing-masing kubu menjelang sidang perdana:
Baca juga: Gibran Nilai Ganjar Lagi Ngelawak, Soal Poin Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Gugatan MK
Gugatan kubu Anies
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menjadi yang pertama mendaftarkan sengketa pilpres ke MK.
Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu atau Kamis (21/3/2024) pagi.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan Pilpres 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru. Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambungnya.
Zainuddin mengatakan, pihaknya menyiapkan banyak bukti untuk menggugat hasil pilpres ke MK, salah satunya soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintahan Jokowi pada masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara, merespons hasil Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin menegaskan adanya dugaan penyimpangan.
Pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, penyimpangan terjadi sejak awal tahapan pemilu.
"Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara," kata Muhaimin dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Tuntutan kubu Ganjar
Menyusul kubu Anies-Muhaimin, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kompak, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan ke MK lantaran pihaknya menilai bahwa pencalonan Gibran problematik sejak awal.
Ia menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Gugatannya ke MK Diejek Super Cengeng, Timnas AMIN: Hotman Paris akan Kami Buat Menangis
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.
Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.
Selain Putusan MK Nomor 90, menurut Todung, penyalahgunaan kekuasaan itu dibuktikan dengan adanya intervensi kekuasaan, politisi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.
Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem teknologi dan informasi milik KPU yang dibuktikan dengan adanya penggelembungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Belum lagi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sempat bermasalah.
"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.
Atas gugatan ini, Ganjar mengaku bakal lapang dada terhadap apa pun putusan MK.
Meski sama-sama menggugat hasil pilpres ke MK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak berkoordinasi dengan kubu Anies-Muhaimin.
"Tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legawa" kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sejalan dengan itu, Mahfud menilai, penting untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Menurutnya, langkah ini demi mempertahankan demokrasi di Indonesia.
"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
"Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," lanjutnya.
Prabowo gandeng advokat senior
Kubu Prabowo-Gibran sendiri mempersiapkan dengan matang menghadapi gugatan tersebut.
Salah satunya dengan dipersiapkan sejumlah advokat ke dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, total ada 45 oraag yang bergabung di dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran itu.
Di antara 45 nama, terdapat sejumlah advokat populer di Tanah Air, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.
Selain itu, ada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang juga tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Nama lainnya dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran adalah Yuri Kemal Fadlullah, Adnial Roemza, Ahmad Maulana, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional lain utusan partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk diterima dan ditetapkan sebagai pihak terkait guna membantah permohonan dari pasangan calon 01 dan 03," kata Yusril, Senin (25/3/2024).
Sementara, Otto meyakini gugatan sengketa yang didaftarkan ke MK cacat formil.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto.
Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.
Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.
Itulah tadi ulasan kapan sidang MK dimulai, jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan tanggal pengucapan putusan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.