Pilpres 2024
Timnas AMIN Bawa Pernyataan Anggota Komite HAM PBB di Sidang MK, Berisi Keterlibatan Jokowi
Timnas AMIN mengeluarkan senjata pertama pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN mengeluarkan senjata pertama pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang perdana yang digelar MK, Rabu (27/3) hari ini, Timnas AMIN membawa pernyataan anggota Komite HAM PBB.
Pernyataan anggota Komite HAM PBB itu berisi tentang keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Secara umum, Timnas AMIN mengungkap Pilpres 2024 berlangsung penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggaraan negara lainnya.
Baca juga: Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan
Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ia mengatakan, keterlibatan Jokowi itu bahkan jadi perhatian dunia internasional.
“Keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anak kandungnya menjadi perhatian internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM (ICCPR) PBB (Perserikatan Bangsa-Banga) Bacre Waly Ndiaye,” kata Ari.
Ari menyinggung pernyataan Bacre Waly Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss, pertengahan Maret lalu.
Baca juga: Yusril Yakin Tak Sulit Patahkan Dalil Timnas AMIN di MK, Isinya Hanya Opini dan Asumsi Tanpa Bukti
Mengutip Bacre, Ari menyebut, Jokowi terlibat dalam mengkondisikan Pemilu 2024, sehingga mengakibatkan pemilu berlangsung tidak netral.
Hal ini merusak asas pemilu jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Ada tiga hal yang jadi perhatian Bacre.
Pertama, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan
Ketentuan tersebut diubah di menit terakhir menjelang pendaftaran capres-cawapres peserta Pemilu 2024, sehingga putra Presiden yang belum berumur 40 tahun, Gibran Rakabuming Raka, dapat ikut mencalonkan diri.
Kedua, Bacre juga mempertanyakan langkah yang diterapkan untuk memastikan semua pejabat negara, termasuk Presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu.
Ketiga, Bacre juga bertanya, apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi pemilu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.